KPK Bersurat Ke NCB Interpol Minta Terbitkan Red Notice Bagi Buronan Harun Masiku
KPK bersurat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk meminta menerbitkan red notice bagi eks caleg PDIP Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk meminta menerbitkan red notice bagi eks caleg PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang juga menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Harun Masiku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM (Harun Masiku), Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Terganjal TWK, Penyidik KPK Tak Bisa Menangkap Harun Masiku
Kata Ali, langkah penerbitan red notice perlu dilakukan untuk segera menangkap Harun Masiku.
Sehingga bisa menyelesaikan proses hukum yang menjerat Harun Masiku.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan, sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera di selesaikan," kata Ali.
Sebelumnya, penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid yang menangani perkara ini sempat menyebut, Harun Masiku ada indikasi sembunyi di Indonesia.
Tetapi Harun Al Rasyid menyatakan tidak bisa melakukan upaya pencarian, lantaran dibebastugaskan akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: PDIP Sebut SBY Bapak Bansos, Demokrat: Hasto Lebih Baik Bantu KPK Temukan Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan tetap mengejar sejumlah tersangka yang kini masuk ke dalam DPO.
"Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Dengan berdasarkan bukti yang cukup KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Satgas Penyelidik Keburu Dinonaktifkan, Upaya Penangkapan Harun Masiku Terhenti
Firli menegaskan, pihaknya tetap bekerja mengejar setiap tersangka yang hingga kini masih buron.
Dia pun menyebut, telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Harun Masiku.
"Saya ingin katakan tiga hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.