Mendagri dan Kepala LKPP Terbitkan SE Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Daerah
Mendagri mengharapkan dengan dikeluarkannya SE ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama saat perencanaan dan eksekusi semakin transparan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. SE Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto pada tanggal 11 Mei lalu.
“Jadi kita menandatangani surat edaran bersama yang ditandatangani 11 Mei yang lalu. Ada enam area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah,” ujar Mendagri dikutip dari Sekretariat Kabinet, Rabu, (2/6/2021).
Baca juga: Kemendagri - LKPP Dorong Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang Lebih Transparan
Mendagri mengatakan, SE itu sangat penting sebagai landasan dan acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.
Sehingga diharapkan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip good governance yang sehat, sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita melihat bahwa enam area ini cukup detail dan rinci untuk mengatur mulai dari organisasi, kemudian transparansi, digitalisasi, dll, karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spiritnya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan. Dengan demikian diharapkan tepat sasaran dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard,” tuturnya.
Baca juga: Kemendagri: Realisasi Belanja Pemerintah Daerah Masih di Bawah APBN 10 Persen
Pengadaan barang dan jasa yang transparan tersebut, imbuh Tito, juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri serta menguatkan daya produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Di samping itu juga kita melihat mendukung prinsip, visi dan misi Bapak Presiden, sehingga dengan demikian usaha menengah, kecil, mikro, ultra mikro, itu menjadi terdongkrak, salah satunya dari belanja pemerintah, dari APBD,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Banten Sebut 20 ASN Dinkes yang Ramai-ramai Mundur Adalah Gerbong Lama
Lebih jauh Tito mengharapkan dengan dikeluarkannya SE ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama pada saat perencanaan dan eksekusi semakin transparan.
Namun, Tito menekankan, adanya transparansi dan prinsip tepat sasaran tersebut tak lantas menjadikan persoalan menjadi sulit dan berbelit-belit, apalagi sampai menghambat realisasi APBD.
“Spirit untuk membuat regulasi dan memberikan guideline agar moral hazard tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama, tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah,” ujarnya.