Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka?

Ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka?
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Argo menerangkan kronologis dan kejadian ledakan bom di Gereja Katdral Makasar sebagai bom bunuh diri yang dilakukan 2 orang berbonengan naik motor matic. (Wartakota/ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menarik kembali tiga perwira menengah (Pamen) yang sempat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, ketiganya akan kembali bertugas di korps Bhayangkara.

Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6/2021).

Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.

Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Mutasi 348 Pati dan Pamen, Ada Korsahli hingga Kapolda Bengkulu

Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menggelar pelantikan 1.271 pegawai KPK sebagai ASN meskipun di tengah hujan protes.

Hal itu lantaran kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai janggal.

Adapun pegawai yang dilantik terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.

Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.

TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.

Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.

Kritik tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap pelbagai kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas