Polri Tarik 3 Penyidiknya di KPK
Tiga penyidik asal Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti kembali ke Korps Bhayangkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga penyidik asal Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti kembali ke Korps Bhayangkara.
Alasannya, disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, karena ketiga perwira menengah (pamen) itu sudah habis masa tugasnya.
"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Ali kemudian merinci, dari data tahun 2020, ada sekira 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementrian/lembaga negara lainnya.
"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," katanya.
Diwartakan, penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
Baca juga: TWK Tuai Polemik, Komnas HAM RI Akan Panggil Pimpinan KPK, BKN dan BNPT Pekan Depan
"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6/2021).
Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi, dan Kompol Ardian Rahayudi.
Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya.
Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.