Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rutan KPK Berlakukan 'New Normal', Kunjungan Tahanan Korupsi Diperbolehkan Secara Langsung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian 'new normal' terkait kunjungan tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rutan KPK Berlakukan 'New Normal', Kunjungan Tahanan Korupsi Diperbolehkan Secara Langsung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
FOTO ILUSTRASI - 52 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beragama Islam diperbolehkan menerima kunjungan tamu atau keluarga saat perayaan Idulfitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian 'new normal' terkait kunjungan tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Penyesuaian dilakukan dengan memberlakukan kunjungan langsung bagi kerabat tahanan. 

Meski begitu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kunjungan tahanan secara daring juga tetap diberlakukan. 

"Penerapan budaya New Normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021). 

Ali menerangkan, penerapan New Normal Rutan KPK disertai dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: ICW Sebut Jokowi Jarang Keluarkan Kebijakan yang Kuatkan KPK

Di antaranya, pertama, pengunjung wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku. 

BERITA TERKAIT

Kedua, kunjungan keluargan tahanan dibatasi maksimal tiga orang, sementara penasihat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk. 

Ketiga, menerapkan social distancing dengan menjaga jarak ketika antre pendaftaran dan bertemu tahanan. 

"Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield," kata Ali. 

Adapun waktu kunjungan tahanan selama penerapan New Normal Rutan KPK dibagi menjadi dua untuk keluarga dan penasihat hukum. 

Penasihat hukum diperbolehkan melakukan kunjungan pada Senin hingga Jumat pukul 13.00 sampai 15.00 WIB. 

Sementara keluarga diperbolehkan berkunjung pada Senin hingga Kamis pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, dan Jumat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas