20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Legislator PAN Minta Kemendagri Turun Tangan
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa prihatin atas pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa prihatin atas pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Padahal mereka dituntut bekerja ekstrakeras sebagai ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 yang sudah berjalan setahun lebih ini.
Pejabat Dinas Kesehatan itu mengundurkam diri dan dalam suratnya tertanggal 28 Mei 2021, mengaku bekerja di bawah tekanan kepala dinas dan pimpinan tidak melindungi anak buahnya yang sudah menuruti perintah atasan.
"Seharusnya, di situasi apa pun, mereka tetap bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur
Surat pengunduran diri serentak 20 pejabat di lingkungan Dinkes Banten ini di tulis secara tertulis melalui surat resmi kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Ditembuskan juga kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
"Permasalahan ini mesti di sikapi dengan cepat dan serius. Kementerian Dalam Negeri harus segera turun tangan dan proaktif dengan melakukan langkah-langkah strategis terhadap Pemprov Banten agar lingkungan kerja di Dinkes Provinsi Banten dapat kembali kondusif. Mengingat, aspek pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap harus bisa berjalan secara efektif," ujarnya.
Baca juga: 20 ASN Dinkes Banten Ramai-ramai Mundur, Ini Respon Ketua DPRD Andra Soni
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, harus ada solusi bagi para pejabat yang mundur agar kembali nyaman bekerja dan mengurungkan niatnya untuk mundur tanpa mengorbankan siapapun.
Karena pilihan mundur mereka tentu sangat kuat alasannya. Mesti cepat penanganannya, hati-hati dan bijaksana.
Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan mengganggu tugas mereka dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Banten
"Menyangkut dugaan korupsi yang di duga menimbulkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar dalam pengadaan masker di Dinkes Banten. Kasus ini juga mesti diselesaikan secara transparan dan adil serta harus di dorong penegakan hukum dilakukan secara profesional," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Gubernur Banten Sebut 20 ASN Dinkes yang Ramai-ramai Mundur Adalah Gerbong Lama
Sebelumnya, para eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas dari kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang disidik Kejati Banten.
Ada 20 pejabat yang menandatangani surat pengunduran itu dan ditujukan ke Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Untuk diketahui, PNS Dinkes yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LS dan dua orang dari pihak swasta yakni AS dan WF.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar itu, diduga dikorupsi untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
--