Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pejabat Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dituntut ukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Pejabat Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Dituntut 12 Tahun Penjara
Tribunnews/Jeprima
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). 

Menurut jaksa, uang yang diterima Hadinoto itu terdiri dari 2.302.974,08 dolar AS, 477.540 euro, dan 3.771.637,58 dolar Singapura.

Baca juga: KPK Ultimatum Tersangka Suap Pajak karena Mangkir Pemanggilan Tim Penyidik

Hadinoto selain itu juga didakwa menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34.812.261, serta pembayaran biaya pesawat pribadi sebesar 4.200 dolar AS.

Uang dan hadiah tersebut diterima dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.

Jaksa mengatakan, uang dan hadiah itu diberikan agar Hadinoto bersama Emirsyah dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia.

Pengadaan dimaksud adalah pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.

Selain itu, Hadinoto juga didakwa melakukan pencucian uang.

Jaksa menyebut TPPU dilakukan Hadinoto dalam kurun waktu 2011-2016.

Berita Rekomendasi

Uang itu berasal dari suap terkait proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Menurut jaksa, Hadinoto menyembunyikan uangnya dengan cara mentransfer uang ke anggota keluarganya.

Hadinoto membuka 8 rekening Standart Chartered Bank di Singapura atas nama dirinya sendiri.

Untuk membuka 8 rekening itu Hadinoto memalsukan identitas diri.

Lewat rekening-rekening itu, Hadinoto mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya senilai 1.095.000 dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas