Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR Bantah Batalnya Pemberangkatan Haji 2021 Disebabkan Adanya Utang RI ke Arab Saudi

Yandri Susanto membantah batalnya pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 disebabkan utang pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi VIII DPR Bantah Batalnya Pemberangkatan Haji 2021 Disebabkan Adanya Utang RI ke Arab Saudi
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membantah batalnya pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 disebabkan utang pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi.

"Kami menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia kalau ada hoaks, ada berita tidak benar. Misalkan ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada utang Indonesia ke Arab Saudi itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali," ujar Yandri, dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada hutan negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain," lanjut dia.

Politikus PAN itu menegaskan dana haji dari calon jemaah haji sangatlah aman.

Karenanya dia mengimbau agar calon jemaah haji tidak perlu gundah gulana akibat isu tersebut.

Baca juga: Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali

"Dana haji sangat aman, aman, aman dan aman. Oleh karena itu, kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman, dan kalau ada berita yang mengatakan ada utang itu tidak benar sama sekali," jelas Yandri.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yandri mengatakan pembatalan pemberangkatan haji 2021 dilakukan dengan berat hati melihat kondisi terkini.

Pertimbangannya, kata Yandri, adalah keamanan bagi calon jemaah haji dari Tanah Air sendiri.

Baca juga: Keselamatan Jemaah Jadi Dasar Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun ini

"Yang paling penting adalah keselamatan calon jemaah haji di mana pandemi masih sangat tinggi, dan menjadi pertimbangan khusus juga sampai detik ini pemerintah Saudi Arabia belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Termasuk kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia," ungkapnya.

"Artinya kementerian agama dan DPR terus memantau sampai detik-detik terakhir kemungkinan itu tetap kami pantau, tapi persiapan teknis sudah kami hitung, bahwa sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemi. Jadi apa yang diputuskan menteri agama itu sejalan dengan apa yang kami bahas di panja haji Komisi VIII DPR RI," katanya.

Bisa Diminta Kembali

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.

Jemaah haji, baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Baca juga: Siang ini, Kepastian Pemberangkatan Haji Diumumkan

Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Baca juga: Keselamatan Jemaah Jadi Dasar Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun ini

Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas