KPK Dalami Aliran Uang ke Plt Gubernur Sulsel serta Perintah Nurdin Abdullah
Andi digarap penyidik komisi antikorupsi sebagai saksi bagi tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Rabu (2/6/2021) kemarin.
Andi digarap penyidik komisi antikorupsi sebagai saksi bagi tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik antirasuah berusaha mendalami adanya dugaan aliran uang kepada Andi.
Yang pada ujungnya, uang tersebut dimanfaatkan Andi untuk kepentingan tertentu atas perintah Nurdin.
"Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin Abdullah) untuk kebutuhan tertentu," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Tak hanya Andi, penyidik KPK juga memeriksa putra Nurdin, M Fathul Fauzy Nurdin.
Ali berkata bahwa tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ayahnya dari Fathul.
"M Fathul Fauzy Nurdin (Wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Selain dua itu, Ali menuturkan, tim penyidik turut memeriksa Meikewati Bunadi dan Yusuf Tyos.
"Meikewati Bunadi (Ibu rumah tangga) dan Yusuf Tyos (Wiraswasta), para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dkk," tutur Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Baca juga: KPK Panggil Putra Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulawesi Selatan
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.