Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ultimatum Tersangka Suap Pajak karena Mangkir Pemanggilan Tim Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Agus Susetyo selaku konsultan pajak agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Ultimatum Tersangka Suap Pajak karena Mangkir Pemanggilan Tim Penyidik
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Agus Susetyo selaku konsultan pajak agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Hal itu disebabkan karena tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (2/6/2021).

Selain Agus, ada tiga pihak dari PT Jhonlin Baratama yang ikutan tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik antirasuah.

Mereka yaitu Fahrial (mantan pegawai PT Jhonlin Baratama), dan Fahruzzaini (mantan pegawai PT Jhonlin Baratama), dan Ozzy Reza Pahlevi (Pegawai PT Jhonlin Baratama).

Keempatnya harusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji (APA), eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca juga: Ketua KPK Sampaikan Usulan Tambahan Anggaran Jadi Rp 1,4 Triliun ke Komisi III DPR

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tandas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Baca juga: Pesan Sahroni kepada 1.271 Pegawai KPK yang Jadi ASN: Jangan Terpengaruh Drama

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas