PAN Minta Kemenag Segera Tentukan Kebijakan Pemberangkatan Haji 2021
Pasalnya, sampai hari ini Saleh melihat pemerintah Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta agar Kementerian Agama segera menentukan kebijakan dalam pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Pasalnya, sampai hari ini Saleh melihat pemerintah Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia.
Padahal pada situasi normal, Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia.
"Sebelum pandemi, jamaah haji kita kan 221.000 per tahun. Mengelola jamaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota.
Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jamaah haji yang akan didahulukan," ujar Saleh, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Nurhidayat Haji Haris Dicoret dari Timnas, Shin Tae-yong Belum Menambah Kuota Pemain
Karena ketidakjelasan persoalan kuota ini, Saleh meyakini pemerintah akan kesulitan memfasilitasi jamaah haji.
Andaikata jadi diberangkatkan, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering transportasi jamaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya.
Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis itu.
Baca juga: Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun ini: Risikonya Besar
"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan.
Dengan begitu, para calon jamaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," kata dia.
"Ketentuannya, kalau mau berangkat haji, semua harus dipastikan aman. Aman di dalam perjalanan, aman ketika melaksanakan ibadah, dan aman pada saat kepulangan.
Baca juga: Hari Ini, Komisi VIII DPR Gelar Raker dengan Menag, Bahas Persiapan Ibadah Haji 2021
Pandemi ini kan sangat mengancam. Semua serba tidak jelas dan akibatnya semua serba tidak aman.
Karena tidak aman, mestinya tidak wajib untuk memberangkatkan," imbuh anggota Komisi IX DPR RI itu.
Kalaupun pemerintah berniat untuk memberangkatkan, menurut Saleh, cukup dengan dibatasi bagi para calon jamaah haji khusus.
Menurutnya, jamaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pelayanan dan pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi kementerian agama.
Dengan begitu, mereka tetap bisa menjadi duta-duta Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 1442 H ini.
Selain itu, jika diputuskan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini, Saleh mendesak pemerintah untuk merelokasi anggaran penyelenggaraan haji kepada kegiatan dan kebutuhan prioritas.
Diketahui bahwa alokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji dari APBN cukup besar. Di luar belanja pegawai dan kebutuhan rutin, ada 250 M di antaranya yang bisa dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan mendesak.
"Kegiatan dan kebutuhan mendesak di kementerian agama banyak. Pembayaran tunjangan sertifikat dosen, dukungan guru-guru honorer madrasah, perbaikan kantor KUA, bantuan rehabilitasi madrasah, bantuan pembangunan STAIN, IAIN, UIN, dan kegiatan-kegiatan keumatan lainnya," jelasnya.
Kementerian Agama, kata dia, selama ini dinilai selalu terlambat dalam merespon aspirasi masyarakat dan stake holdernya.
Terbukti, banyak aspirasi yang sudah disuarakan, tetapi tidak direspon dan disahuti secara tuntas.
Bahkan, aspirasi yang saya terima, ada dosen yang tunjangan sertifikasinya belum dibayar selama 6 bulan terakhir ini. Walau jumlah yang mengadu ke dirinya sedikit, Saleh yakin jumlah mereka sesungguhnya sangat banyak.
"Ini hal-hal yang perlu diperhatikan. Dengan begitu, alokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang sudah ditetapkan dapat direlokasi dan dipergunakan secara baik dan bertanggung jawab.
Anggaran tersebut tidak boleh direlokasi pada kegiatan yang tidak prioritas dan kurang bermanfaat,"tandasnya.