Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhatian, Siaran TV Analog Dimatikan Mulai 17 Agustus

Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perhatian, Siaran TV Analog Dimatikan Mulai 17 Agustus
Ist
Kominfo Akan Matikan Siaran TV Analog untuk Dimigrasikan ke Digital Pada 17 Agustus 2021 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) terus mendorong siaran televisi secara digital bisa segera terwujud di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai langkah awal, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.

Kepastian ini juga disampaikan oleh Kominfo melalui postingan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, pada  Rabu (2/6).

Baca juga: Menkominfo: Jaringan 5G Bukti Revolusi Infrastruktur Digital Indonesia

Dalam pengumuman ini, Kominfo menjelaskan bahwa proses peralihan siaran digital sudah dimulai sejak sekarang.

Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 nanti satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo.

Pada tahap pertama ini, layanan siaran tv analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan dan dimigrasikan penuh ke digital.

Kelima daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Berita Rekomendasi

Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Sudah Ajukan Uji Laik Operasi ke Kominfo, Indosat Segera Hadirkan Jaringan 5G di Indonesia

Meski dimatikan, Kominfo memastikan televisi analog (model lama) tetap bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital.

Namun, untuk tetap bisa menyaksikan siaran televisi masyarakat harus menambahkan set top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan televisi digital tak perlu lagi menambahkan STB.

Adapun harga STB sudah banyak tersedia di toko elektronik atau toko serbaguna yang dijual secara terjangkau dan mudah diaplikasikan ke semua jenis televisi.

Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini bersifat Free to Air alias gratis.

Jadi, masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk menyaksikan siaran televisi digital.

Baca juga: Efek Pandemi, Konsumsi Layanan Digital di Kalangan Gen Z Meningkat

Sebagai informasi, siaran televisi digital diproyeksikan akan termigrasi secara nasional hingga 2 November 2022.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta empat lembaga Televisi (TV) yang ada di Aceh untuk segera mempercepat persiapan migrasi ke Digital.

Hal itu dikarenakan dalam amanah Undang-Undang hanya tersisa 78 hari lagi.

KPI Aceh pada Senin (31/5) melakukan rapat koordinasi persiapan migrasi dari analog ke digital dengan empat Lembaga Penyiaran Televisi (TV) di Aceh.

Keempat lembaga penyiaran TV ini yaitu SCTV, TVRI, dan TransTV (minus kehadiran Metro TV) yang merupakan pemenang multiplexing (mux) untuk wilayah zona 1 Aceh, yaitu Aceh Besar dan Banda Aceh.

“Rentang waktu yang diamanahkan oleh Undang-Undang hanya tinggal 78 hari lagi. Jadi kita berharap agar sosialisasi migrasi siaran TV dari analog ke digital, termasuk penyiapan infrastrukturnya agar dipacu oleh keempat lembaga penyiaran TV ini, “ kata Ketua KPI Aceh, Putri Novriza.

Putri menambahkan, ini merupakan kewajiban pihak lembaga penyiaran TV pemenang seleksi penyelenggara mux untuk menyediakan infrastrukturnya, utamanya yaitu sosialisasi dan distribusi alat Set Top Box (STB) ke masyarakat supaya penyiaran digital nantinya dapat berjalan.

“Oleh sebab itu, kita mengadakan rapat koordinasi dengan ke empat lembaga penyiaran TV ini untuk mengetahui perkembangan terbaru persiapan yang telah mereka lakukan,“ ujar Putri.

Baca juga: Pemuda di Aceh Utara Tewas Terjepit Mesin Pemotong Padi, Ini Kronologinya

Ketua KPI Aceh ini juga menjelaskan, bahwa setelah rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran TV pemenang mux ini nantinya juga akan dibuat Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh lembaga penyiaran TV di zona Aceh 1, yaitu Aceh Besar dan Banda Aceh.

Ia melanjutkan, sesuai dengan harapan pemerintah pusat, bahwa pada tanggal 2 November 2022 nanti kita harus mengakhiri siaran analog ke digital atau kita sebut dengan Analog Switch Off (ASO 2022). 

"Jadi rentang waktu 78 hari lagi ini harus betul-betul dipersiapkan karena Aceh merupakan salah satu Provinsi yang diamanahkan menyukseskan ASO ini,” ujarnya.

Harapannya, terang Putri, sebagaimana harapan dari pemerintah, bahwa migrasi penyiaran TV dari analog ke digital nanti akan membuat penyiaran semakin maju dan berkembang pesat.

Selain itu juga diharapkan akan hadirnya lembaga-lembaga penyiaran baru yang akan memberikan alternatif tontonan yang bermanfaat bagi masyarakat kita.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Aceh yang lain, Faisal Ilyas juga meminta keempat lembaga penyiaran TV ini untuk untuk menyampaikan problem-problem yang dihadapi di lapangan agar mudah dicarikan jalan keluarnya.

Selain itu, komisioner lainnya, Teuku Zulkhairi meminta keempat lembaga penyiaran ini agar menyampaikan laporan yang lebih detail terkait jumlah set top box (STB) yang telah disalurkan kepada masyarakat sebagai bagian paling penting yang harus dilalui dalam proses migrasi penyiaran dari analog ke digital ini.

Ia mengatakan, dengan terukurnya secara pendataan penyaluran STB maka akan mudah untuk melakulan evaluasi persiapan.

Set top box atau STB adalah alat yang bisa mengubah sinyal analog sehingga nantinya TV analog langsung berubah menyiarkan sinyal digital.

Sehingga penonton tetap bisa menonton siaran dari TV analog maupun digital dan dimana pada akhirnya 2022 nanti pada akhirnya sinyal analog akan di switch off (dimatikan) sehingga siaran TV diharapkan sepenuhnya beralih ke digital.

Baca juga: Viral Pasutri Cekcok dengan Debt Collector di Kalimalang, Kapolsek Duren Sawit Beri Penjelasan 

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan perlunya edukasi bagi masyarakat untuk melihat program siaran televisi yang baik dan berkualitas.

Mengingat saat ini, sekitar 60 persen lebih masyarakat masih menonton kategori hiburan saja.

Selain itu, beralihnya televisi analog ke digital juga akan berpotensi memunculkan banyaknya saluran televisi.

"Mendampingi masayarakat agar menonton sesuai channel kebutuhannya, dan memilih program siaran berkualitas kita harus melakukan literasi," ujarnya.

Menurut program siaran televisi yang baik adalah program siaran yang tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

Kedua yakni program siaran tidak mengandut muatan yang bersifat kekerasan, eksploitasi, non mistik,horor, supranatural, dan tidak mengandung muatan-muatan yang tersapat unsur bullying dan tidak mengedepankan perlindungan anak.

"Karena prinsip kami bagaimana anak dan penonton ini terlindungi dari konten-konten yang negatif. Kalau berdasarkan hasil riset, sejak 2018 program siaran anak masuk dalam kategori yang berkualitas secara rata-rata," pungkasnya.(Tribun Network/fan/gus/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas