Pimpinan KPK Tolak Pencabutan SK Penonaktifan Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Alasannya
Pimpinan KPK menolak untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 berisi tentang hasil assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan, Jumat (7/5/2021) lalu.
SK tersebut tak lain berisi tentang hasil assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yakni penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (3/6/2021), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi Mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko.
Permintaan tersebut, yakni untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko (Mantan Direktur KPK yang tidak lolos TWK) dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," ucap Alexander.
Baca juga: Detik-detik Pegawai KPK Lolos TWK Ikuti Pelantikan, Sempat Diberi Peringatan dan Ingin Patuhi UU
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua KPK tersebut juga menjelaskan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya mitigasi resiko, yakni permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN.
"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," ujar Alexander.
Tak hanya itu, Alexander juga memaparkan dua penjelasan atas penolakan pencabutan SK.
Alasan pertama, yakni pimpinan KPK menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut hasil TWK.
Baca juga: Alasan Fahri Hamzah Layangkan Surat Terbuka untuk 1.271 Pegawai KPK yang Jadi ASN
"Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK," kata Alexander, Kamis (3/6/2021).
Sementara poin kedua, pihak KPK menetapkan bahwa SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan.
Serta menetapkan strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," jelas Alex.
Sujanarko Minta KPK Cabut SK Tentang Hasil Asesmen TWK
Sebelumnya, Sujanarko mengatakan sudah sepatutnya pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.
Diketahui, didalam SK tersebut berisi aturan kepada para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK, untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
Baca juga: Polemik Seleksi Kepegawaian KPK, Istana Sebut Itu Urusan Internal
Tak hanya itu, Sujarnarko juga meminta pimpinan KPK melakukan rehabilitasi kepada ke 75 pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan.
"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan."
"Bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," kata Sujanarko, Senin (17/5/2021).
Sujanarko mewakili para pegawai juga meminta pemerintah membentuk tim investigasi publik yang independen.
Tim tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan pimpinan yang membebastugaskan 75 pegawai.
"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyebut hasil asesmen TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak memenuhi syarat.
"Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh Pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," kata Sujanarko.
Sujanarko mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah.
Menurut Sujanarko, upaya tersebut penting dilakukan untuk memastikan tindakan dan kebijakan pimpinan KPK yang merugikan pegawai tidak terulang kembali.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)