Sekolah Boleh Gelar Belajar Tatap Muka Seizin Pemerintah Daerah
Pembelajaran tatap muka (PTM)dapat dilaksanakan seizin dari Pemerintah Daerah. Selain itu, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Iwan Syahril mengingatkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk segera digelar jika vaksinasi Covid-19 kepada guru dan tenaga kependidikannya telah dilakukan.
"Sekali lagi saya kembali mengingatkan bahwa opsi PTM yang terbatas ini wajib diberikan satuan pendidikan terutama setelah pendidik dan tenaga pendidikan di Satuan pendidikannya mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap," tutur Iwan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Nadiem: Mal, Bioskop Sudah Buka, Saatnya Sekolah Melakukan Tatap Muka Terbatas
Baca juga: Kemendikbudristek dan Kemenag Luncurkan Panduan untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Iwan mengatakan hal tersebut dapat dilaksanakan seizin dari Pemerintah Daerah. Selain itu, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama pembelajaran.
"Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun masih dalam proses penyiapan untuk PTM terbatas, walaupun masih belum divaksinasi tetap diperbolehkan seizin dari pemerintah daerah, tetap mengikuti protokol kesehatan," ucap Iwan.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Panduan
Kemendikbudristek dan Kemenag kemudian meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, panduan bakal menjadi alat bantu untuk guru jenjang PAUD dikdasmen dalam menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021)
Mantan CEO Gojek ini berharap panduan ini dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan PTM. Selain itu, Nadiem mengatakan, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.
"Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Nadiem.
Panduan ini terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar. Panduan ini diharapkan dapat jadi pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss. (fahdi/tribunnewsnetwork/cep)