Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi
Dalam laporannya, Roy menyebut kalau dalam video tersebut termuat konten yang tidak mengandung unsur pendidikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, siang tadi Jumat (4/6/2021).
Adapun laporan itu dibuat Roy Suryo atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang selanjutnya disebut 'BuzzerRp' oleh Roy.
Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu diunggah Eko dan Mazdjo melalui akun Channel YouTube '@Pra-Kontro 2045 TV' yang dimuat pada 29 Mei 2021.
"Saya terpaksa dengan segala hormat, hari ini melaporkan lagi, karena ada seorang Buzzer, menggunakan Rp belakangnya, saya tidak menyebutnya sebagai pegiat sosial atau YouTuber tapi Buzzer yang telah mengunggah video di channel YouTube," kata Roy Suryo saat ditemui awak media di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Bakal Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi
Dalam laporannya, Roy menyebut kalau dalam video tersebut termuat konten yang tidak mengandung unsur pendidikan.
Sebab kata Roy, dalam video yang berdurasi sekitar 18 menit itu, hanya berisi tentang ujaran fitnah dan caci maki terkait kejadian laka-lantasnya dengan artis Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Padahal kata Roy, saat ini kasus dirinya dengan Lucky Alamsyah sudah memasuki proses hukum dan sedang dalam penangangan kepolisian.
"Apa yang dia (Eko dan Mazdjo) ceritakan di dalam sini (video) adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan LA tetapi versi dia sudah diputarbalikkan faktanya," ucap Roy.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, Roy melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 di tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Serta, melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 311 KUHP.
Baca juga: Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Roy Suryo Lihat Kekhawatiran Aktor Lucky Alamsyah sebagai Terlapor
Laporan tersebut sendiri saat ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.