Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-Pegawainya Jadi ASN, KPK Dinilai Bakal Tetap Independen

Lebih jauh, Ruhut juga menanggapi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang menyita perhatian publik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pasca-Pegawainya Jadi ASN, KPK Dinilai Bakal Tetap Independen
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap independen sebagaimana TNI, polisi, hingga jaksa setelah pegawainya beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN)

Ruhut Sitompul memberikan tanggapan terkait status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Tetap. Polisi apa tidak independen? Jaksa tidak independen? TNI apa tidak independen?," kata Ruhut Sitompul dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Ruhut menyampaikan peralihan menjadi ASN itu membuat status pegawai KPK menjadi jelas. Sebab, Ruhut merasa enggan KPK terlihat seolah terbagi menjadi dua.

Baca juga: Polemik TWK, Fahri Hamzah Ungkap Telepon Pimpinan KPK saat Budi Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka

"Karena itu, saya tidak mau KPK itu ada negara di dalam negara," ucapnya.

Lebih jauh, Ruhut juga menanggapi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang menyita perhatian publik.

Awalnya, Ruhut menyinggung pernyataan Kasatgas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan saat berdebat dengannya dalam program di salah satu stasiun televisi.

Berita Rekomendasi

"Jadi kaitan dengan yang ramai-ramai kemarin wawasan kebangsaan, jujur aja lah, kan sudah aturan. Dia (Hotman) kemarin menyinggung pasal aturan, hei, ada syarat aturan menjadi ASN," kata dia

Para pegawai yang tidak lulus tersebut menurut dia karena memiliki umur yang sudah lewat dari batasan yang diatur.

Baca juga: Pesan Fahri Hamzah ke Pimpinan KPK: Berantas Korupsi Itu Pakai Otak, Jangan Pakai Otot

Seperti diketahui, KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 1 Juni 2021. Sebanyak 75 pegawai dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK tersebut dinyatakan tidak lolos.

Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 51 di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah. Kemudian, 24 pegawai akan dibina kembali.

Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Ruhut Sitompul Yakin KPK Tetap Independen Pasca Pegawainya Jadi ASN 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas