Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta Obligor dan Debitur Dana BLBI di Luar Negeri Bayar Utangnya Kepada Negara

Mahfud meminta kerja sama obligor dan debitur tersebut untuk membayar utang mereka kepada negara terkait dana BLBI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Minta Obligor dan Debitur Dana BLBI di Luar Negeri Bayar Utangnya Kepada Negara
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD bersama jajaran Satgas saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah memiliki data dan informasi ada sejumlah aset serta obligor dan debitur dana BLBI yang saat ini berada di luar negeri.

Untuk itu Mahfud meminta kerja sama obligor dan debitur tersebut untuk membayar utang mereka kepada negara terkait dana BLBI.

Hal itu karena saat ini, kata dia, pemerintah mulai menagih piutang negara kepada para obligor atau pemilik bank yang pernah memperoleh dana BLBI dan debitur yang merupakan pemilik utang kepada bank yang pernah memperoleh dana BLBI.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers bersama jajaran Satgas di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/6/2021).

"Menurut info sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset dan orang, obligor atau debitur yang sekarang sedang berada di luar negeri, mohon kerja samanya," kata Mahfud.

Ia mengingatkan pemerintah lewat satgas bisa menggunakan instrumen  United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Baca juga: Sri Mulyani: Satgas Akan Eksekusi Aset 22 Obligor BLBI Senilai Rp 110 Triliun

Mahfud menjelaskan, dengan demikian pemerintah bisa bekerja sama lintas negara untuk mengejar aset sekaligus obligor dan debitur dana BLBI tersebut di luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Yang juga instrumen internasional kita punya UNCAC, itu juga bisa dipakai. Kalau UNCAC itu kan pertama kerjasama lintas negara untuk memberantas korupsi, termasuk memburu koruptor. Kedua mengembalikan aset negara. Itu intinya. Dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC," kata Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas