Draf RKUHP: 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial
Untuk penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan sosialisasi mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejak awal Mei 2021.
Dalam draf RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021), tertuang soal ancaman penghinaan terhadap presiden/wakil presiden.
Penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Airlangga Punya 2 Modal Jadi Presiden
Hal itu tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Tetapi aturan tersebut menjadi gugur apabila hal di atas untuk membela diri.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat 2 berbunyi:
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya.
Baca juga: Presiden Putuskan Pemerintah Akan Lanjutkan RUU Perampasan Aset
Pasal 219 berbunyi: