Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RKUHP: 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial

Untuk penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Draf RKUHP: 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial
Tribun Jakarta/Net
Ilustrasi media sosial 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan sosialisasi mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejak awal Mei 2021.

Dalam draf RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021), tertuang soal ancaman penghinaan terhadap presiden/wakil presiden.

Penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. 

Apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Airlangga Punya 2 Modal Jadi Presiden

Hal itu tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. 

Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. 

Berita Rekomendasi

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tetapi aturan tersebut menjadi gugur apabila hal di atas untuk membela diri. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat 2 berbunyi:

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. 

Baca juga: Presiden Putuskan Pemerintah Akan Lanjutkan RUU Perampasan Aset

Pasal 219 berbunyi:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas