Draf RKUHP: 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial
Untuk penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Denda kategori IV yang dimaksud di atas yaitu maksimal Rp200 juta (Pasal 79 RUU KUHP).
Namun RUU KUHP menegaskan, delik di atas adalah delik aduan.
Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila presiden/wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian.
Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.