Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU KUHP: Yang Doyan Ngeprank Hati-hati, Bisa Didenda Rp10 Juta

Selain ngeprank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Draf RUU KUHP: Yang Doyan Ngeprank Hati-hati, Bisa Didenda Rp10 Juta
Palu Hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi warga Indonesia yang doyan ngeprank kini harus berhati-hati.

Pasalnya ada ancaman pidana bagi pelaku prank sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 RUU KUHP:

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal dalam draf RUU KUHP yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).

Lebih jauh, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta.

Selain ngeprank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Youtuber Prank di Semarang, Alami Kecelakaan Tunggal, Tubuh Korban Masuk Selokan

Bagi mereka yang masih merasa tidak terima diprank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.

Berita Rekomendasi

Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas