Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Draf Terbaru RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Diancam Pidana Penjara 5 Tahun

Pasal yang mengancam nasib para tukang gigi ini sebelumnya pernah ditolak oleh para tukang gigi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Draf Terbaru RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Diancam Pidana Penjara 5 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Orang tua Randi dan Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak saat aksi demo menolak RKUHP dan revisi UU KPK pada September lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Kedatangan Orang Tua Korban Meninggal Demo RUU di Kendari untuk meminta dukungan dan keadilan agar para pelaku penembakan segera terungkap serta mereka juga mencurahkan hatinya di hadapan pimpinan KPK. FOTO DOKUMENTASI. 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman terhadap para tukang gigi kembali muncul dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tukang gigi diancam pidana penjara selama 5 tahun

Sebagaimana dikutip dalam draf terbaru RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, ancaman bagi para tukang gigi itu diatur dalam dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan tentang Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin dan Melampaui Kewenangan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.

Pasal 276 itu selengkapnya berbunyi: (1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca juga: Draf RUU KUHP: Promosi Pembunuh Bayaran dan Santet di Muka Umum Bakal Dipenjara

Pasal yang mengancam nasib para tukang gigi ini sebelumnya pernah ditolak oleh para tukang gigi.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN), Faisol Abrori mengatakan, pihaknya menolak draft RUU KUHP itu.

Khususnya. kata dia, pasal 276 ayat 2 karena mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Faisol tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.

"Padahal putusan MK No 40/PUU-X/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat," kata Faisol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas