Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Widjajanto Meragukan PT TMI Bisa Memonopoli Pengadaan Alutsista Rp 1,760 Triliun

Andi mengingatkan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin menteri pertahanan dan wajib ada alih teknologi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Andi Widjajanto Meragukan PT TMI Bisa Memonopoli Pengadaan Alutsista Rp 1,760 Triliun
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto di Kantor centre for Strategic and International Studies Jakarta Pusat pada Senin (7/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pertahanan, Andi Widjajanto, meragukan dugaan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) akan memonopoli pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sekitar Rp 1.760 triliun.

Andi mengutarakan, alasannya modal awal yang harus dimiliki terlalu besar dan sukar bagi perusahaan mana pun untuk memenuhinya.

"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua, Rp 1,7 kuadriliun, itu saya yakin, pasti tidak bisa," ujar Andi dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Diutarakan Andi melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Menurut Andi dari Rp 1,7 kuadriliun itu, maka penyertaan modal sekira harus 30 persen atau berkisar Rp 600 triliun.

Dari Rp 600 triliun tersebut, PT TMI harus menyediakan dana sekitar paling tidak Rp 200 triliun.

Berita Rekomendasi

"Jadi, mengambil keseluruhan (proyek senilai) Rp 1,7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal enggak akan bisa, enggak bisa dicari cara cepat untuk kuasai Rp 1.7 kuadriliun itu di tangan satu entitas," ucapnya.

Di sisi lain, Andi menilai, berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri alutsista merupakan hal wajar.

Baca juga: PSI: Hentikan Proyek Alutsista Rp 1.700 Triliun Kemenhan

Perusahaan ini dinilai melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"UU Ciptaker menyatakan, sekarang boleh swasta jadi lead integrator memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker, yang boleh cuma delapan BUMN," imbuh Andi.

Andi mengingatkan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin menteri pertahanan. Kemudian, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Selain swasta, merujuk UU Ciptaker, investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan.

Sebelumnya, sektor ini masuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

"Jadi, bisa aja Pindad dapat investment joint venture (JV) dengan Jerman, misalnya, seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga bisa saja ke Lockheed Martin. TNI AD pengin beli black hawke? Bisa JV buat bikin fasilitas perawatan black hawke," tuturnya.

"Lantas, apa masalahnya?" tanya Akbar. "Saya enggak tahu," jawab Andi.

Andi melanjutkan, PT TMI ataupun swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan sekalipun sudah mendapat "lampu hijau" dari UU Ciptaker.

Alasannya, aturan turunan dari beleid sapu jagat (omnibus law) belum terbit hingga kini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas