Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pejabat Kemensos Bersaksi di Hadapan Mantan Mensos dalam Sidang Korupsi Bansos

Selain Matheus, pihak-pihak yang akan bersaksi dalam persidangan hari ini antara lain, Agustri Yogasmara, Dino Aprilio, Raka Iman Topan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Pejabat Kemensos Bersaksi di Hadapan Mantan Mensos dalam Sidang Korupsi Bansos
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek, Senin (7/6/2021).

Matheus akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam perkara ini, Matheus juga turut terseret sebagai terdakwa.

Selain Matheus, pihak-pihak yang akan bersaksi dalam persidangan hari ini antara lain, Agustri Yogasmara, Dino Aprilio, Raka Iman Topan, dan Riski Riswandi.

Baca juga: Juliari Kecualikan PT Anomali dari Pungutan Fee Bansos, Ada Kaitannya dengan Ketua Komisi III DPR?

"Saksi-saksi Juliari Peter Batubara sidang hari Senin, 7 Juni 2021, Matheus Joko Santoso, Agustri Yogasmara, Dino Aprilianto (PT Restu Sinergi), Raka Iman Topan (PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo), Riski Riswandi (CV Bahtera Assa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (2/6/2021), seorang saksi pihak swasta Handy Rezangka mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Berita Rekomendasi

Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bansos dari PT Tigapilar Agro Utama.

Baca juga: Hakim Sidang Juliari: Penyuap dan Pemberi Suap Tempatnya Hanya di Neraka

"Saya bilang Pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan.

Handy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta itu secara tunai dengan disimpan di dalam tas.

Penyerahan uang itu merupakan dari seorang swasta bernama Nuzulia.

"Enggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp800 juta," ucap Handhy.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Sebut Komitmen Fee Rp 765 Juta Untuk Adi Wahyono dan Juliari Batubara

Sementara itu, Harry Van Sidabukke dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara.

Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.

"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," tegas Harry.

Dua mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.

Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas