Kemendikbudristek: Guru Lebih Rentan Tertular Covid-19
Direktur Direktorat SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah mengungkapkan guru menjadi pihak yang paling rentan tertular Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Direktorat SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah mengungkapkan guru menjadi pihak yang paling rentan tertular Covid-19.
Terdapat sejumlah faktor, kata Mulyatsyah, yang membuat guru lebih rentan terhadap virus corona.
"Memang guru-guru yang rentan terhadap pandemi Covid-19. Rentan dari sisi usia, rentan dari sisi pertemuan dengan berbagai macam jumlah anak dan seterusnya," ujar Mulyatsyah dalam webinar yang digelar FSGI, Senin (7/6/2020).
Menurut Mulyatsyah, dibanding guru, siswa lebih memiliki kekebalan terhadap Covid-19.
Mulyatsyah mengungkapkan berdasarkan penelitian para siswa memiliki imunitas yang lebih kuat.
"Sementara bagi anak-anak kita yang berusia masih remaja, usia masih sangat muda dari hasil penelitian ahli bahwa imunitas mereka, itu lebih kuat dan lebih baik dibanding dengan kita-kita yang sudah tua," ucap Mulyatsyah.
Baca juga: Menkes: Sekolah Tatap Muka Maksimal 2 Jam per Hari dan Kapasitasnya Hanya 25 Persen
Hal tersebut yang membuat pemerintah melakukan vaksinasi sebelum menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
"Vaksinasi akan terus berkembang secara baik. Vaksinasi ini adalah salah satu upaya kita," pungkas Mulyatsyah.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).