Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diharapkan Hadir di Sidang Perdana Praperadilan SP3 Kasus BLBI

KPK semestinya menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan ini dan menjelaskan alasannya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Diharapkan Hadir di Sidang Perdana Praperadilan SP3 Kasus BLBI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK semestinya menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan ini dan menjelaskan alasannya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI.

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Target Ambil Aset BLBI Dalam 3 Tahun, Obligor dan Debitur yang Membangkang Bisa Dipidana

Baca juga: Mahfud Bakal Pidanakan Obligor dan Debitur Dana BLBI yang Membangkang Bayar Utang 

Baca juga: Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Soal BLBI

Sebagai penggugat, Boyamin meyakini bakal memenangkan praperadilan ini.

Hal ini mengingat alasan KPK menghentikan kasus BLBI Sjamsul dan Itjih berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan pidana.

Padahal, tegas Boyamin, hukum di Indonesia tidak mengenal putusan seseorang menjadi dasar menghentikan perkara orang lain.

BERITA REKOMENDASI

"MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain atau yurisprudensi. Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas