Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kliennya Tetap Tempuh Jalur Hukum, Meski Mazdjo Pray Sudah Minta Maaf
Roy Suryo tetap menyerahkan perkara dugaan pencemaran nama baik ke Polisi meski Mazdjo Pray sudah menyampaikan permohonan maaf.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya tetap menyerahkan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan Mazdjo Pray dan Eko Kuntadhi ke pihak kepolisian,
Meski kata Pitra, saat ini Mazdjo Pray telah menyatakan permohonan maaf kepada Roy Suryo secara langsung.
"Ya saya kira kalau seumpama ada permintaan (maaf) dari beliau itu bagus tapi saya selaku penasehat hukum akan kami lihat dulu bagaimana teknis dan juknis surat edaran kapolri tentang mediasi," kata Pitra saat dikonfirmasi Senin (7/6/2021).
Baca juga: Roy Suryo Polisikan Dua YouTuber, Buntut Kisruh Serempetan Mobil dengan Lucky Alamsyah
Lanjut Pitra, dalam pernyataan maafnya Mazdjo Pray menyebut kalau konten yang dibuatnya dalam channel YouTube '@Pra-Kontro 2045 TV' yang dimuat pada 29 Mei 2021 itu merupakan sebuah candaan.
Di mana dalam konten tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray turut membahas insiden laka lantas antara Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah.
Namun yang terjadi dalam konten tersebut, kata Roy telah terjadi pemutarbalikan fakta bahkan telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
"Kemarin saya baru mendapatkan dari Mazdjo Pray dia meminta maaf kepada Roy Suryo dia menyatakan itu bercanda. Akan tetapi permasalahan ini bukan hanya candaan ini adalah satu tindakan penghinaan telah mencemarkan nama Roy Suryo," ucap Pitra.
Atas dasar itu, Roy Suryo tetap ingin membawa perkara ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Iya lewat jalur hukum tapi tetap Roy Suryo menyerahkan ke kepolisian," tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo secara tegas menyebut, sulit untuk mengamini permintaan maaf dari Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyinggung namanya.
Sebab Roy menuding kalau kegiatan Eko dan Mazdjo di akun YouTube 'Pra-Kontro 2045 TV episode #36' tidak mengandung unsur yang mendidik dan sangat berlebihan.
Diketahui, dalam konten tersebut Eko dan Mazdjo membahas tentang insiden laka lantas Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan
Namun, Roy menyatakan kalau dalam pembahasannya ada hal yang dinilai berlebihan sehingga diduga mencemarkan nama baiknya dan memutar balikkan fakta.
"Karena isinya sudah sangat keterlaluan, kalau kemarin dengan LA (Lucky Alamsyah) saya membukakan pintu mediasi, (untuk kasus ini) saya akan mempertimbangkan kembali kepada kuasa hukum saya," kata Roy saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Adapun alasan Roy membuka pintu mediasi kepada Lucky Alamsyah itu karena saat kejadian, pesinetron itu hanya mengunggahnya di story instagram dengan pengikutnya yang hanya 24 ribu.
Sehingga, kata Roy penontonnya saat itu hanya ditonton tidak sampai 15 ribu.
Sedangkan untuk Eko dan Mazdjo, keduanya kata Roy memiliki subscriber lebih dari 300 ribu dan berpotensi kontennya ditonton oleh ratusan ribu orang.
"Ini dia (Eko dan Mazdjo) diikuti subscriber lebih dari 300 ribu dan penonton hari ini sudah lebih dari 300 ribu orang," kata Roy.
Dengan begitu Roy menyatakan, akan menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, eks Politisi Partai Demokrat itu juga menekankan agar Eko dan Mazdjo dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Biarkan polisi menyidik kasus ini dengan sebaik-baiknya dan biarkan Eko dan Mazdjo tanggung jawab apa yang dia lakukan demi pendidikan media sosial yang baik untuk rakyat Indonesia," tukasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Telah Hilangkan Barang Bukti
Diketahui, Roy Suryo resmi melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Adapun laporan itu dibuat Roy Suryo atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Dalam keterangannya, Roy melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 di tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Serta, melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut sendiri saat ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.