Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Proyektor memancarkan gambar sidang putusan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu merupakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Meski begitu, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews.com, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Cerita Direktur KPK yang 2 Kali Lulus TWK Bersama Agus, Jimly, dan Firli tapi Kini Dinyatakan Gagal

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menerangkan, majelis hakim memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun.

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4  tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.

BERITA TERKAIT

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat.

Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan.

Adapun putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 2 Juni 2021.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R Chaniago.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas