Pengamat Politik: Kalau Mau Serius Selamatkan KPK, Keluarkan Perppu
Adi Prayitno mengatakan pemerintah harusnya mengeluarkan Perppu jika serius menyelamatkan KPK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali berupaya menghentikan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya dengan menerbitkan Perppu untuk membatalkan rencana revisi UU KPK beberapa waktu lalu. Namun, Mahfud mengungkap upaya itu justru kandas karena dapat pertentangan atau terhalang restu dari DPR dan Partai Politik.
Terkait hal itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Paramater Politik Adi Prayitno mengatakan pemerintah harusnya mengeluarkan Perppu jika serius menyelamatkan KPK.
"Kalau mau serius selamatkan KPK keluarkan Perppu. Batalkan semua regulasi yang potensial bikin KPK sakaratul maut," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (7/6/2021).
Di sisi lain, Adi turut mengamini pernyataan Mahfud MD. Sebab dia melihat pelemahan KPK terjadi akibat DPR menyetujui revisi UU KPK.
Baca juga: Pernyataan Mahfud terkait Perppu KPK Dianggap Hanya Pembenaran Pemerintah Agar tak Disalahkan Publik
"Saya 1.000 persen mengamini Mahfud MD. Soalnya kondisi KPK saat ini (terjadi) karena DPR menyetujui revisi UU KPK meski ditolak aktivis dan kelompok civil society. Proses pengesahannya juga sangat cepat," kata dia.
Adi juga menyebut persoalan lembaga antirasuah tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Seperti di hulu itu ada keputusan kontroversi pemerintah yang disetujui DPR, sementara di hilir Komisioner KPK hanya menerjemahkan UU yang sudah disahkan legislator dan pemerintah.
"Publik harus mempelototi persoalan hulu. Ada DPR yang sahkan UU ini. Hampir semua parpol setuju. Coba parpol menolak, tak mungkin begini KPK kondisinya sekarang," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.