Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Politik: Kalau Mau Serius Selamatkan KPK, Keluarkan Perppu

Adi Prayitno mengatakan pemerintah harusnya mengeluarkan Perppu jika serius menyelamatkan KPK.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat Politik: Kalau Mau Serius Selamatkan KPK, Keluarkan Perppu
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali berupaya menghentikan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya dengan menerbitkan Perppu untuk membatalkan rencana revisi UU KPK beberapa waktu lalu. Namun, Mahfud mengungkap upaya itu justru kandas karena dapat pertentangan atau terhalang restu dari DPR dan Partai Politik.

Terkait hal itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Paramater Politik Adi Prayitno mengatakan pemerintah harusnya mengeluarkan Perppu jika serius menyelamatkan KPK.

"Kalau mau serius selamatkan KPK keluarkan Perppu. Batalkan semua regulasi yang potensial bikin KPK sakaratul maut," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (7/6/2021).

Di sisi lain, Adi turut mengamini pernyataan Mahfud MD. Sebab dia melihat pelemahan KPK terjadi akibat DPR menyetujui revisi UU KPK.

Baca juga: Pernyataan Mahfud terkait Perppu KPK Dianggap Hanya Pembenaran Pemerintah Agar tak Disalahkan Publik

"Saya 1.000 persen mengamini Mahfud MD. Soalnya kondisi KPK saat ini (terjadi) karena DPR menyetujui revisi UU KPK meski ditolak aktivis dan kelompok civil society. Proses pengesahannya juga sangat cepat," kata dia.

Berita Rekomendasi

Adi juga menyebut persoalan lembaga antirasuah tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Seperti di hulu itu ada keputusan kontroversi pemerintah yang disetujui DPR, sementara di hilir Komisioner KPK hanya menerjemahkan UU yang sudah disahkan legislator dan pemerintah.

"Publik harus mempelototi persoalan hulu. Ada DPR yang sahkan UU ini. Hampir semua parpol setuju. Coba parpol menolak, tak mungkin begini KPK kondisinya sekarang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas