Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ke Kejagung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka.
Baca juga: Polisi Kalah Cepat, Aksi Judi Sabung Ayam di Nganjuk Bubar Sebelum Petugas Gabungan Tiba di Lokasi
Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," tukas Argo.
Baca juga: Polisi Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.