Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ke Kejagung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk
Kompas TV
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka.

Baca juga: Polisi Kalah Cepat, Aksi Judi Sabung Ayam di Nganjuk Bubar Sebelum Petugas Gabungan Tiba di Lokasi

Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa. 

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," tukas Argo. 

Baca juga: Polisi Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.

Berita Rekomendasi

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.

Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.

Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar,? Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto?dan Direktur Tindak Pidana?Korupsi Bareskrim?Polri Djoko?Poerwanto saat akan menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar,? Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto?dan Direktur Tindak Pidana?Korupsi Bareskrim?Polri Djoko?Poerwanto saat akan menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas