Respons Politikus Demokrat Sikapi Pernyataan Mahfud MD Soal Pengalihan Tanah di Era SBY
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak membuat pernyataan yang tidak berdasar fakta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak membuat pernyataan yang tidak berdasar fakta.
Hal tersebut merespon pernyataan Mahfud MD yang menyebut kalau pengalihan tanah atau lahan ke negara asing paling banyak terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam pernyataannya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu mengatakan kalau Mahfud MD tidak bisa membedakan antara Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"HPH itu izinnya di kawasan hutan. Jadi, bukan penguasaan atas tanah di Areal Penggunaan Lain, tetapi hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan," kata Irwan melalui keterangan resminya dikutip, Senin (7/6/2021).
Karenanya kata Irwan, pernyataan yang disampaikan Mahfud sangat tidak masuk akal.
Baca juga: Pengamat Nilai Pengakuan Mahfud soal Jokowi Sempat Ingin Terbitkan Perppu KPK Hanya Omong Kosong
Sebab katanya, yang menjadi pembahasan yakni pengalihan tanah kepada asing, akan tetapi yang dikatakan Mahfud MD adalah terkait HPH.
"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi, sangat jelas bedanya," ucapnya.
Atas dasar itu dirinya berharap agar Menteri Mahfud MD untuk tidak menyalahkan pemerintah sebelumnya.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Soal Korupsi Zaman Now, Makin Gila, dari APBN Belum Jadi Dikorup, Singgung DPR
Sebab katanya, hal itu berdampak bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara, tapi juga memiliki dampak kepada Presiden Jokowi.
"Kan jadinya seperti pemerintahan ini tidak bisa kerja, tapi bisanya hanya mencari kesalahan pemerintah sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, pernyataan Mahfud MD tersebut untuk menanggapi kritik yang diarahkan kepada pemerintah bahwa 70 persen tanah negara disebut dikuasai asing.
Artinya, hanya 30 persen tanah yang dikuasai negara.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengalihan Tanah ke Negara Asing Paling Banyak Terjadi di Era SBY
Menurut Mahfud, pemerintahan Jokowi tidak pernah mengobral tanah ke asing.
Sebaliknya, kasus pengobralan tanah ini hanya perjanjian kontrak dari pemerintahan sebelumnya.
"Nah sekarang kita buka data siapa yang ngobral-ngobral tanah itu? kita ini cuma kebagian limbahnya. Pada zaman Pak Jokowi pemberian HPH atau pemberian tanah pada zaman pemerintahan kami ini itu nggak ada itu," kata Mahfud saat menjadi pembicara dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkan YouTube Universitas Gadjah Mada pada Sabtu (5/6/2021) lalu.
Mahfud menjelaskan pengobralan tanah justru paling banyak terjadi pada pemerintahan SBY atau periode 2004-2014.
Menurutnya, ada jutaan hektar tanah yang diberikan HPH-nya kepada asing.
"Kalau kita buka datanya tahun 2004 sampai dengan 2014, itu belasan juta hektar dikeluarkan. Nah zaman Pak Jokowi itu hanya meneruskan karena sudah ada komitmen dari pemerintahan yang sebelumnya dan tidak boleh ditolak harus dilanjutkan," katanya.
Mahfud menuturkan pemerintahan presiden Jokowi justru kerap membagi-bagikan tanah kepada masyarakat.
Persoalan tanah yang dikelola asing ini disebut limbah dari pemerintahan sebelumnya.
"Nah ini Pemerintah nggak ada gunanya tanah rakyat diobral ke mana-mana. Saya katakan bahwa ini limbah. Kita ini sulit menyelesaikan ini karena misalnya kita mau merampas tanahnya orang ini milik negara, tapi dia ini punya kontrak yang sah dengan negara pada waktu itu. Pemerintah ingin mencabutnya seenaknya kan nggak bisa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.