Tony Akbar Sebut Muchdi PR Sebagai Ketua Umum Partai Berkarya yang Sah
Tony Akbar Hasibuan mengatakan saat ini masyarakat masih banyak yang mendapatkan informasi tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Berkarya DKI Jakarta, Tony Akbar Hasibuan mengatakan saat ini masyarakat masih banyak yang mendapatkan informasi tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya.
Dirinya menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta-merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua umum.
"Namun oleh karena putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT UN) Jakarta, maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Tony Akbar Hasibuan dalam keterangannya yang diterima, Senin (7/6/2021).
Menurut Tony, SK Menkumham yang memberikan mandat kepada Mayjen TNI (purn) Muchdi PR sebagai Ketua umum Partai Berkarya masih sah dan berkekuatan hukum sampai saat ini.
"Bagi pihak-pihak yang mengklaim dan mengedarkan berita bohong (hoaks) terkait keabsahan Muchdi PR sebagai ketua umum, kami akan menggunakan langkah hukum baik pidana maupun perdata," katanya.
Baca juga: Partai Berkarya Dorong Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini
Sementara itu, Sonny Pudjisasono selaku Ketua Harian DPP Partai Berkarya menegaskan langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.
Menurutnya, Menkumham telah mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020.
Baca juga: Awal Mula Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN
"Dan SK Nomor M.HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua umum Partai Berkarya," kata Sonny.
Hal yang sama dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam.
Baca juga: Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN
Dia menegaskan bahwa kepemimpinan Muchdi PR adalah kepemimpinan yang sah sampai saat ini.
"Hal itu dikarenakan penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh Pengadilan, selain itu terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.