Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Harta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Punya Rp 215 Miliar, 29 Tanah, dan 15 Kendaraan

Daftar harta kekayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Harta Megawati capai Rp 215 miliar dengan aset 29 bidang tanah hingga 15 kendaraan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in DAFTAR Harta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Punya Rp 215 Miliar, 29 Tanah, dan 15 Kendaraan
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Daftar harta kekayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Harta Megawati capai Rp 215 miliar dengan aset 29 bidang tanah hingga 15 kendaraan. 

Lantaran menjadi salah satu pejabat negara, Megawati memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang kemudian oleh KPK, harta kekayaaan itu diunggah di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bisa diakses masyarakat.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Megawati memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 215.198.247.216 tanpa sepeser pun utang per 27 April 2020.

Harta kekayaan Megawati tersebut sebagian besar disumbang oleh kepemilikan tanah dan bangunan dengan jumlah Rp 201.456.572.000.

Megawati memiliki 29 bidang tanah yag berada di Jakarta, Tangerang, Bandung, Cianjur, Bogor, hingga Denpasar.

Wanita yang kini berusia 74 tahun ini juga memiliki koleksi kendaraan dengan total 15 unit.

Bila dinominalkan aset kendaraan Megawati mencapai Rp 3.701.095.455.

Berita Rekomendasi

Megawati masih memiliki sejumlah aset yang turut menyumbang harta kekayaannya.

Rinciannya, harta bergerak lainnya Rp 1.908.750.000; surat berharga Rp 581.500.000; serta kas dan setara kas Rp 7.550.329.761.

Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Megawati seperti dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (8/6/2021):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 201.456.572.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 509 m2/285 m2 di KOTA JAKARTA PUSAT, WARISAN Rp 5.078.880.000

2. Tanah Seluas 135 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 317.520.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/100 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 398.694.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas