Eks Penyidik KPK Ralat Keterangan, Sebut Tak Pernah Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin
Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya yang ia lontarkan pada Dewan Pengawas KPK, dia menegaskan tidak ada penerimaan uang dari Azis Syamsuddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya yang ia lontarkan kepada Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucap Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: KPK Tidak Lagi Steril, Diyakini Ada Makelar Lain Selain AKP Robin
Robin mengatakan perbuatan rasuah hanya dilakukannya bersama pengacara Maskur Husain.
Diketahui keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin.
Baca juga: Terungkap, AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antikorupsi, satu di antaranya Azis Syamsuddin.
Uang Rp3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.
Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta," kata Albertina.
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Hari Ini, Total 10 Surat Sudah Dilayangkan
Tetapi, dikatakan Albertina, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.
"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga AKP Robin bersama Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Baca juga: Kasus Suap Penanganan Perkara Tanjungbalai, KPK Pastikan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin serta secara tunai dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.