Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK yang Terima Suap Akui Masih Berstatus Anggota Polri

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku masih menjadi bagian dari anggota Polri Korps Bhayangkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Penyidik KPK yang Terima Suap Akui Masih Berstatus Anggota Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku masih menjadi bagian dari anggota Polri Korps Bhayangkara.

Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kasusnya, KPK menduga Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

"Masih (anggota Polri), kan sedang diproses juga," ucap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Fakta yang Terungkap Dalam Sidang Etik Penyidik KPK Stepanus Robin Harus Dikembangkan

Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

BERITA REKOMENDASI

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas