Firli Bahuri Dkk Enggan Ketemu Komnas HAM Bahas TWK Pegawai KPK, Ini Alasannya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.
Baca juga: MAKI Kritisi Ketidakhadiran KPK Dalam Praperadilan SP3 BLBI: Karena TWK Jadi Kacau
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2021).
Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Cerita Direktur KPK yang 2 Kali Lulus TWK Bersama Agus, Jimly, dan Firli tapi Kini Dinyatakan Gagal
Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.
"Pelaksanaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Polemik TWK di KPK, Minta Jokowi Tak Disalahkan, Tuding Parpol dan DPR
Komnas HAM rencananya hari ini akan memintai keterangan lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang digelar untuk proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.