Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedangdut Betty Elista hingga Stafsus Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Suap Ekspor Benur

JPU KPK enghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pedangdut Betty Elista hingga Stafsus Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Suap Ekspor Benur
Ist
Betty Elista. Pedangdut Betty Elista hingga Stafsus Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Suap Ekspor Benur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Saksi yang diperiksa di antaranya yakni penyanyi dangdut Betty Elista.

"Hari ini saksi sidang (kasus ekspor BBL) tujuh saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Adapun keenam saksi lainnya yakni penjual durian Qushairi Rawi, asisten rumah tangga di rumah pejabat DPR Sugianto, ibu rumah tangga Devi Komalasari, dan Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andreau Misanta Pribadi, Dibagus Aryoseto.

Baca juga: Siapa Pedangdut Betty Elista? Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Duit Suap dari Edhy Prabowo

Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Kenal Penyanyi Betty Elista

Lalu, Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Amanda Tita Mahesa dan Riva Rofikoh.

Ketujuh saksi diperiksa untuk enam terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi izin ekspor BBL atau benur.

Berita Rekomendasi

Adapun terdakwa kasus ini terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.

Pedangdut Betty Elista diperiksa KPK soal aliran uang suap yang diterima mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (Sumber: Instagram Betty Elista)
Pedangdut Betty Elista diperiksa KPK soal aliran uang suap yang diterima mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (Sumber: Instagram Betty Elista) ((Sumber: Instagram Betty Elista))

Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Baca juga: KPK Duga Penyanyi Betty Elista Terima Uang dari Edhy Prabowo

Baca juga: Profil Betty Elista, Penyanyi Dangdut yang Disebut KPK Terima Aliran Uang dari Edhy Prabowo

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Betty Elista, penyanyi dangdut yang disebut terima aliran dana dari Edhy Prabowo. Berikut profilnya.
Betty Elista, penyanyi dangdut yang disebut terima aliran dana dari Edhy Prabowo. Berikut profilnya. (FB Betty Elista)

Siapa Betty Elista? Ini Profilnya

Berikut profil Betty Elista, pedangdut yang disebut menerima aliran dana dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

KPK menduga Betty Elista menerima sejumlah uang dari Edhy Prabowo.

Betty pun telah dimintai keterangan oleh KPK. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Betty Elista diduga menerima aliran uang dari Edhy Prabowo lewat sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Terkait tuduhan itu, Betty Elista enggan memberi klarifikasi.

Ia memilih diam dan menghindar dari wartawan.

Secara terpisah, Edhy Prabowo mengaku tidak kenal dengan Betty Elista.

"Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ucap Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Lantas, seperti apa profil Betty Elista?

Ditelusuri di akun Facebooknya, Betty lahir pada 2 Agustus 1996 atau saat ini berusia 24 tahun.

Ia berasal dari Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Masih merujuk bidoata di FB-nya, ia menyelesaikan pendidikan dari Stikes Khadijah Palembang pada 2018.

Ia dikenal sebagai seorang penyanyi dangdut.

Dirinya memiliki tiga single lagu berjudul Kotek Cinta, Sebelas Duabelas, juga Cukup Satu Kali.

Dalam video klip single-nya yang berjudul Cukup Satu Kali, Betty Elista beradu akting dengan Ikbal Fauzi, artis sinetron Ikatan Cinta RCTI.

Di akun instagramnya, @belista.real, Betty memiliki followers sebanyak 16 ribu lebih.

Saat ini, akun Instagram tersebut dimode privasi.

Selain itu, ia juga memiliki channel Youtube bernama Belista Official.

Konten YouTube-nya berisi tentang profesinya dirinya sebagai seorang penyanyi.

Betty tampak banyak mencover lagu-lagu orang lain, seperti Mahen - Pura-pura Lupa, Chrisye - Seperti yang Kau Minta, Dewa - Risalah Hati hingga Admesh Kamaleng - Cinta Luar Biasa.

Tidak hanya itu, Betty juga mengunggah konten tutorial daily make up darinya, hingga review kosmetik serta produk kecantikan.

Rekening Koran Betty Elista Disita

Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga menyita rekening koran milik penyanyi Betty Elista.

Dikutip dari Kompas.com, Ali Fikri mengatakan, ada dugaan aliran sejumlah uang dari Edhy Prabowo ke rekening tersebut.

"Penyidik KPK kembali memeriksa saksi Betty Elista. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: KPK Duga Penyanyi Betty Elista Terima Uang dari Edhy Prabowo

Sebelumnya, KPK memeriksa Betty pada Rabu (17/3/2021).

Penyidik menelisik soal aliran uang dari Edhy kepada Betty.

Uang tersebut diberikan melalui perantaraan Amiril Mukminin yang ketika itu menjadi sekretaris pribadi Edhy.

Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas