Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal
Simak penjelasan pembagian kekuasaan di Indonesia, baki pembagian kekuasaan secara horisontal maupun vertikal.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.
Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.
Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.
Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua
Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan
Pembagian Kekuasaan Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.
Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.
Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.
Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya
Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya
Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.
Namun sejak amandemen, kedudukan MPR yang lebih tinggi tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sehingga bentuk pembagian kekuasaan di Indonesia secara horisontal, sebagai berikut:
- Kekuasaan Legislatif
Pada kekuasaan legislatif berkuasa untuk membuat dan menyusun undang-undang.
Di mana undang-undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam UUD 1945.
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu.
Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
- Kekuasaaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi, mengubah dan menetapkan UUD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945.
Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.
Sementara itu, MPR hanya ada di tingkat pusat.
- Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan.
Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-undang yang dibuat oleh DPR.
Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri dan kepala lembaga setingkat menteri lainnya.
Sehingga pengangkatan dan pemberhentian menteri murni dan mutlak di tangan Presiden.
- Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif juga disebut sebagai kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
- Kekuasaan Inspektif
Kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 E ayat 1 UUD 1945.
Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
- Kekuasaan Moneter
Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh BPK.
Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan tugas dan wewenang BPK.
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengatur dan menjaga kelancaran perputaran uang di Indonesia.
Hal terpenting dari kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan internasional.
Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 23 UUD 1945.
Pembagian Kekuasaan Vertikal
Kekuasaan negara secara vertikal berarti kekuasaan yang berjenjang dari atas ke bawah, di mana di tingkat atas mempunyai kekuasaan lebih tinggi daripada di bawahnya.
Dalam pemerintahan di Indonesia, hal tersebut dilaksanakan antara hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
Pelaksanaannya, sesuai dengan yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah.
Otonomi daerah yang menggabungkan beberapa asas otonomi daerah sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.
Pengertian daerah otonom yang menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut peran sesuai pembagian kekuasaan antar lembega secara vertikal.
- Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu kota.
Macam-macam kekuasaan negara yang telah disebutkan dalam kekuasaan horizontal adalah pemerintah pusat.
Namun, secara umum yang dikenal dengan sebutan pemerintah pusat adalah kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.
Pasalnya bentuk kekuasaan horisontal lain, seperti yudikatif, inspektif, dan moneter memiliki kaki tangan di daerah untuk membantu pemerintah daerah.
- Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah. Hak yang bermakna kewenangan mengatur wilayahnya sendiri.
Namun, kekuasaan pemerintah daerah adalah vertikal. Artinya berada di bawah pemerintah pusat.
Kewenangannya juga tidak dapat membuat kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
(Tribunnews/Triyo)