Surveyor Indonesia Beri Label SafeGuard SIBV Pertama Kepada BPKP
PT Surveyor Indonesia (Persero) memberikan label SafeGuard SIBV untuk pertama kali kepada instansi pemerintah
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Surveyor Indonesia (Persero) memberikan label SafeGuard SIBV untuk pertama kali kepada instansi pemerintah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pekan lalu.
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia, Rosmanindar Zulkifli mengatakan, pemberian label tersebut menandakan bahwa BPKP telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam pencegahan penanganan Covid-19.
"BPKP yang pertama mendapatkan label SafeGuard SIBV sebagai pengakuan atas implementasi penanganan Covid-19," kata Rosmanindar dalam keterangan persnya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Kerja Sama Pertamina dengan BPPT, Sucofindo & Surveyor Indonesia Makin Perkuat Serapan TKDN
Dia menjelaskan, Surveyor Indonesia melakukan proses penilaian sejak Februari 2021 sebelum memberikan label SafeGuard SIBV kepada BPKP dengan parameter di antaranya menyangkut sarana dan prasarana dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
Menurut Rosmanindar, perolehan label SafeGuard SIBV oleh BPKP telah sejalan dengan upaya pemerintah dalam membantu mencegah penyebaran rantai Covid-19 di Indonesia khususnya di lingkungan BPKP.
"Yang pada akhirnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pemangku kepentingan," ujarnya.
Baca juga: Sekjen Kemensos Sebut BPKP Temukan Kemahalan Bayar Rp74 M terkait Pengadaan Bansos Sembako
Lebih lanjut Rosmanindar menjelaskan, audit label SafeGuard SIBV yang dilakukan Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan audit ulang.
"Sertifikasi ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), dan regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," katanya.
Baca juga: Ketua BPKP Tegaskan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Selalu Kerjasama Dengan Baik
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, pemberian label SafeGuard SIBV merupakan bentuk ikhtiar atau usaha dalam memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan BPKP.
Pasalnya, lanjut Agustina, sejak ada pandemi Covid-19 BPKP telah melakukan pelbagai cara mencegah penularan Covid-19. Apalagi BPKP, katanya lagi, dituntut tetap bekerja mengawal proyek atau kegiatan pemerintah agar tepat sasaran.
Sehingga dalam hal ini BPKP memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia yang telah memastikan lingkungan BPKP telah laik dalam pencegahan penanganan Covid-19.
“Dengan label SafeGuard SIBV ini membuat pegawai, ataupun tamu menjadi aman dan nyaman serta seluruh kegiatan yang ada di BPKP sudah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19,” kata Agustina.