KPK Telisik Aliran Uang dari Pihak Panin Bank ke Angin Prayitno Aji
Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan aliran uang dari pihak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank) kepada tersangka Angin Prayitno Aji (APA), eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk itu, tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa lima karyawan Panin Bank dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Selasa (8/6/2021).
Mereka yaitu Edryoko Dwi Hardono, Karyawan Swasta-Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk; Hadi Darna, Karyawan Swasta-Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia Tbk; Hendi, Karyawan Swasta-Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk; Marlina Gunawan, Karyawan Swasta-Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Pan Indonesia Tbk; Tikoriaman , Karyawan Swasta-Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Baca juga: KPK: Angin Prayitno Terima Suap dari Bank Panin, Gunung Madu Plantations, dan Jhonlin Baratama
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Pan Indonesia, Tbk dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka APA dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: Komnas HAM Kembali Panggil Ketua dan Sekjen KPK Terkait TWK, Pertemuan Dijadwalkan Minggu Depan
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.