Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Hasil TWK Ganggu Pengusutan Perkara Korupsi Besar di KPK

Polemik mengenai 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK dianggap bisa berdampak pada upaya KPK menuntaskan sejumlah kasus besar.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polemik Hasil TWK Ganggu Pengusutan Perkara Korupsi Besar di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polemik mengenai 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dianggap bisa berdampak pada upaya KPK menuntaskan sejumlah kasus besar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dianggap bisa berdampak pada upaya KPK menuntaskan sejumlah kasus besar yang saat ini sedang ditangani.

"Mengingat polemik yang terjadi berkepanjangan seperti ini, akan mengendap perkara besar atau dengan kata lain tidak akan bisa tuntas secara cepat," kata Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad dalam pernyataannya, Selasa(8/6/2021).

Suparji juga menilai narasi yang menyebut TWK sebagai akal bulus Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan beberapa orang tidak mudah untuk dibuktikan.

Meski demikian, narasi tersebut kini telanjur berkembang masif dan telah mempengaruhi sebagian masyarakat.

"Karena memang ada mekanisme yang dilaksanakan. Keraguan tentang akan selesainya perkara-perkara besar, juga akan terjawab di masa-masa yang akan datang," kata Suparji.

Baca juga: Eks Penyidik KPK yang Terima Suap Akui Masih Berstatus Anggota Polri

Sebenarnya lanjut Suparji poin krusial dari hasil tes adalah ketika ada pegawai KPK mengakui setuju Pancasila sebagai dasar negara diganti.

Berita Rekomendasi

AntiPancasila kata dia baru salah satu indikator yang membuat pegawai KPK mendapat label merah sehingga tak layak menjadi ASN.

Baca juga: Eks Direktur KPK: Firli Bahuri Dkk Tak Perlu Takut Temui Komnas HAM

Sementara masih ada delapan indikator lain.

Seperti tidak setuju dengan kebijakan pemerintah membubarkan HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris.

Baca juga: Menteri Tjahjo: Pelatihan ASN KPK Kewenangan KPK dan Pakai Anggaran KPK

Sehingga, lanjutnya asesor TWK memiliki hak untuk tidak meloloskan sejumlah pegawai KPK itu.

"FPI dan HTI merupakan ormas yang dianggap terlarang. Jadi kalau pendapatnya sudah begitu, maka asesor memang punya pendapat menganggap wawasan kebangsaannya tidak bisa dibina," ujar Suparji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas