Produk Nestle Dinilai Tak Sehat, Ini Kata BPOM
Ditegaskan BPOM bahwa informasi produk tidak sehat yang disampaikan tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ramai pemberitaan terkait kebocoran dokumen internal Nestle, yang menyebut bahwa produk makanan dan minuman yang diproduksi Nestle tidak memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
Bagaimana dengan produk Nestle di Indonesia, apakah aman dan layak komsumsi?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun angkat bicara dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021).
Ditegaskan BPOM bahwa informasi produk tidak sehat yang disampaikan tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.
"Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan," tulis BPOM diketerangannya.
Baca juga: Cara Melancarkan Haid: Perhatikan Asupan Makanan hingga Hindari Stres
Badan POM menjelaskan, informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).
Untuk lebih mudah dipahami masyarakat di Indonesia, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel, pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo “pilihan lebih sehat” pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.
Baca juga: 7 Makanan Kaya Nutrisi yang Bisa Mengatasi Stres, dari Ubi Jalar hingga Buncis
Model pencantuman “Health Star Rating” dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand.
"Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia," lanjut BPOM.
Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian.
Baca juga: 10 Makanan dan Minuman Ini Dapat Merusak Otak dan Menurunkan Daya Ingat, Ada yang Kamu Suka?
Pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.
Kebutuhan gizi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.
Untuk individu yang memiliki kebutuhan gizi khusus karena kondisi fisik, aktivitas fisik dan/atau kondisi kesehatan tertentu, agar berkonsultasi dengan dokter/ahli gizi.
Badan POM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.
Badan POM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.