Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK untuk Guru dan Non-Guru 2021, Simak di Sini
Pendaftaran CPNS dan PPPK hingga saat ini belum dibuka, sebelum mendaftar sebaiknya pendaftar menyimak alur pendaftarannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 hingga saat ini, masih belum dibuka.
Melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada (28/5/2021) menyatakan bahwa, masih ada beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Maka jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK hingga saat ini belum dapat diinformasikan.
Selain itu terdapat beberapa instansi, yang masih melakukan adanya usulan revisi penetapan kebutuhan.
Baca juga: ALUR Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru, Link Pendaftaran sscasn.bkn.go.id
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.
Maka pendaftar diharapkan telah membaca pengumuman instansi yang dipilih masing-masing dengan teliti.
Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK.
Untuk jalur PPPK tersedia formasi PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kementerian Luar Negeri: Diplomat Paling Banyak, Berikut Rincian Formasi Kemlu
Berikut Alur Sistem Seleksi Calon ASN:
A. PPPK Guru dan Non Guru
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong
- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis
(*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan
- Peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan.
- Optimalisasi Formasi (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
Baca juga: JUMLAH Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan di CPNS 2021
B. CPNS
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
- Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi
- Kompetensi Bidang
Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Jadwal, Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru, Akses sscasn.bkn.go.id
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
- Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Pada tahun ini proses seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Alur Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021