Gerindra Tolak Rencana Pajak Pendidikan: Tidak Konstitusional
Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Himmatul Aliyah menegaskan, pemerintah seharusnya menjamin warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapat tentangan dari anggota DPR.
Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Himmatul Aliyah menegaskan, pemerintah seharusnya menjamin warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya.
Hal itu jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945. Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat.
"Ini tentu tidak etis sekaligus tidak konstitusional. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," kata Himmatul melalui keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Komisi X DPR Khawatir Biaya Pendidikan Bertambah Mahal Jika Ada PPN Jasa Pendidikan
Himmatul mengatakan, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga akan membebani masyarakat.
Sehingga akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif," ucapnya.
Baca juga: Fraksi PAN Prihatin Realisasi Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dana Otsus Papua Nyaris Tidak Jalan
Selain itu, pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah.
Pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia mengalami putus sekolah.
Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia.
"Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.