Jadwal PPDB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Juni 2021, Cek Alur dan Syarat Daftarnya!
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Juni 2021, pukul 14.WIB.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Informasi perpanjangan jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi DKI Jakarta.
Informasi terbaru, PPDB Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Juni 2021, pukul 14.WIB.
Perpanjangan jadwal pendaftaran tersebut dilakukan, karena sebelumnya banyak siswa yang mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran.
PPDB pada tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan aturan Pergub no.32 tahun 2021 yang didasari oleh aturan Permendikbud RI No.1 Tahun 2021.
Seluruh proses pelaksanaan PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring atau online.
PPDB merupakan sistem pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang pendidikan SD,SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: PPDB Jakarta Error, Begini Penjelasan Telkom
Alur Pendaftaran PPDB:
1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi token
3. Pemilihan sekolah
4. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi
5. Pengumuman
6. Proses seleksi
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pelaksanaan, Link Daftar hingga Persyaratan Usia
PPDB DKI Jakarta menyediakan 4 jalur pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMAK dan SMK, sebagai berikut:
a. Jalur prestasi: apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
b. Jalur afirmasi: kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
c. Jalur zonasi: jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
d. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Baca juga: Alur Pelaksanaan dan Syarat Usia PPDB Jakarta 2021, Pendaftaran Diperpanjang hingga 11 Juni
Mekanisme dan Tata cara pendaftaran PPDB Online 2021:
A. Buat akun
Sebelum mendaftar peserta harus membuat akun terlebih dahulu, berikut panduannya:
- Mengakses laman ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang sekolah
- Klik 'Ajuan Akun'
- kemudian isikan data diri peserta pendaftaran
- Kemudian priksa kembali kesesuaian data
- Kemudian lengkapi data tambahan
- Baca persetujuan, kemudian 'Centang' pada kolom persetujuan
- Kemudian klik 'cetak bukti ajuan akun' sebagai tanda bukti registrasi akun
B. Aktivasi Akun
Kemudian setelah membuat akun peserta harus melakukan aktivasi akun, ikuti cara berikut ini:
- Mengakses laman ppdb.jakarta.go.id
- pilih jenjang dan jalur pendaftaran
- kemudian klik menu 'daftar'
- Klik tombol 'aktivasi'
- Masukan nomor peserta, token dan kode keamanan
- Kemudian klik 'cari kun'
- Lalu buat password baru
- Lalu klik 'aktivasi akun'
C. Pemilihan Sekolah
Setelah memiliki akun yang sudah diaktivasi peserta dapat mendaftar dan memilih sekolah tujuan
- Masuk ke laman ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang dan jalur sekolah
- Kemudian klik 'login'
- Kemudian masukan nomor peserta dan password
- Kemudian klik 'pilih sekolah', peserta dapat memilih 3 sekolah yang berbeda.
- Klik 'tambah sekolah dan cari sekolah tujuan'
- Lalu centang kolom persetujuan
- Terakhir klik 'cetak bukti pendaftaran' sebagai tanda bukti pendaftaran
Baca juga: Sistem Pendaftaran PPDB Sempat Error, Anies Pastikan Jajarannya Bekerja Maksimal Agar Kembali Lancar
Syarat Pendaftaran:
Jenjang SD:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Link Pendaftaran >> Jenjang SD
Jenjang SMP:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Link Pendaftaran >> Jenjang SMP
Jenjang SMA dan SMK:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Link Pendaftaran >> Jenjang SMA
Link Pendaftaran >> Jenjang SMK
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.