Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MRP Kritik Revisi UU Otsus Papua, Kenapa Hanya Dua Pasal yang Direvisi?

Murib menegaskan, bahwa usulan revisi UU Otsus Papua seharusnya diusulkan oleh rakyat Papua melalui MRP atau DPRP.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MRP Kritik Revisi UU Otsus Papua, Kenapa Hanya Dua Pasal yang Direvisi?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Intelektual muda Papua dan Papua Barat menggelar aksi festival budaya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/3/21). Mereka mendukung pemerintah melanjutkan Otonomi Khusus Jilid II untuk Papua dan menolak berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah NKRI. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mempertanyakan mekanisme revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri audiensi dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Murib menegaskan bahwa usulan revisi UU Otsus Papua seharusnya diusulkan oleh rakyat Papua melalui MRP atau DPRP.

Hal itu sesuai Pasal 77 yang dimaksud berbunyi: "Usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

"Menyikapi proses revisi Otsus yang sedang digelar DPR. MRP pada prinsipnya mempertanyakan mekanisme dan proses perubahan tersebut. Karena pada prinsipnya MRP bahwa berdasarkan pasal 77 UU Otsus Papua itu menghendaki bahwa usul perubahan itu diusulkan oleh rakyat papua, melalui MRP dan DPRP melalui DPR," katanya.

"Sehingga MRP mempertanyakan mekanisme yang sedang dilakukan hari ini menurut MRP melanggar konstitusi kita. Di mana usulan perubahan diusulkan oleh rakyat melalui MRP dan DPRP," imbuhnya.

Baca juga: Bamsoet Harap Revisi UU Otsus Beri Alternatif Solusi Berbagai Persoalan di Tanah Papua

Selain itu, MRP juga mempertanyakan alasan mengapa hanya dua pasal yang direvisi, yaitu Pasal 34 dan Pasal 76.

Berita Rekomendasi

Padahal, rakyat Papua menghendaki seluruh pasal direvisi.

"Tetapi hari ini perubahan itu hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan pak presiden pada 11 Februari 20200 bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.

Sementara itu Ketua MRP for Papua Yorrys Raweyai menyampaikan pihaknya bakal meneruskan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

Yorry berharap masukan yang disampaikan MRP dan DPRP didengar pengambil kebijakan.

"MPR adalah bagaimana bisa memfasilitasi untuk aspirasi ini bisa didengar oleh presiden secara langsung," kata Yorrys.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas