Perwakilan Pegawai KPK Tak Lolos TWK ke MK, Lengkapi Permohonan Uji Materi Pasal 68 & 69
Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK) guna melengkap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK) guna melengkapi bukti permohonan uji materi Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Para pegawai yang diwakili Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat nonaktif KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari lebih dari 2.000 halaman.
Bukti-bukti terserbut diantaranya berbagai undang-undang, aturan, hingga e-mail pegawai.
“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat Pasal yang kami mohonkan adalah Pasal peralihan yang hanya sekali,” kata Hotman usai menyerahkan bukti di MK, Kamis (10/6/2021).
Sehingga, kata Hotman, putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia.
Adapun permohonan kepada MK telah diserahkan pada 2 Juni 2021.
Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada MK terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU 19/2019.
Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan KPK pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sembilan pegawai tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M S, dan Tri Artining Putri.
Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di KPK.
Hotman Tambunan sebagai Juru Bicara Pemohon, menyampaikan penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 dengan menjadikan digunakannya hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN.
Ia menyatakan hal itu merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Baca juga: Politikus NasDem Dukung Sikap Pimpinan KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik TWK
Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.
Dalam permohonannya para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) paling lambat akhir Oktober 2021.