Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan sampai hari ini ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran peluna

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) usai memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan sampai hari ini ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. 

Jumlah ini terkumpul setelah sepekan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini. 

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ramadan Harisman melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler. 

"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ujar Ramadan. 

Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

BERITA REKOMENDASI

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. 

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Bahas Persiapan Haji Lebih Awal dengan Arab Saudi

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. 

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," tutur Ramadan. 

Pada tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas