Wamenkumham: RUU KUHP Bakal Segera Dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021
Hal ini diungkapkan Edward kepada awak media selepas rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap RUU KUHP bakal segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Edward kepada awak media selepas rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ujar Edward, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Kelompok Rentan Kerap Alami Stigma di Meja Hijau, Pasal Living Law dalam RKUHP Dinilai Berbahaya
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RUU KUHP: Menkumham Anggap Lumrah, PSI Menolak
Edward juga angkat bicara mengenai anggapan masyarakat yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP, termasuk pasal penghinaan presiden.
Dia menegaskan bahwa dalam draf RUU KUHP telah dijelaskan kritik terhadap pemerintah tak dapat dikenakan hukuman pidana. Sementara untuk pasal penghinaan presiden sendiri juga bersifat delik aduan.
"Formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," tegas Edward.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.