Brigjen Setyo Cuti, Direktur Penyidikan KPK Diambil Alih Kompol Ardian
Posisi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diambil alih oleh Komisaris Polisi (Kompol) Ardian Rahayudi sebagai pelaksana harian (pl
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diambil alih oleh Komisaris Polisi (Kompol) Ardian Rahayudi sebagai pelaksana harian (plh).
Hal ini dikarenakan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Setyo Budiyanto, selaku Direktur Penyidikan KPK, tengah mengambil masa cuti.
Adapun Ardian menjadi Plh Direktur Penyidikan KPK hanya untuk hari ini saja, Jumat (11/6/2021).
"Iya, yang saya terima benar Plh untuk hari ini saja karena Dirdik sedang cuti. Sebagai pelaksana hariannya adalah Ardian R selaku salah satu kasatgas penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Sangkal Laporan Yogas, 2 Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Bansos
Kata Ali, penunjukan plh dalam mengisi jabatan definitif di KPK sudah menjadi hal biasa.
Bila ada pejabat di KPK cuti ataupun sedang ada halangan.
"Pelaksana harian hal biasa apabila pejabat definitif cuti atau ada halangan sementara sehingga dapat ditunjuk salah satu Kasatgas di direktoratnya," kata dia.
Dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31Mei 2021, Polri menarik tiga perwira menengahnya yang bertugas di KPK.
Surat telegram Polri pun ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.
Salah satu yang ditarik Polri yakni Kompol Ardian.
Dimana di Polri ia akan mengisi jabatan sebagai Pamen SSDM Polri.
Sedangkan, Kompol Edward dan Kompol Petrus kembali bertugas di Polda Metro Jaya.
Ketika dikonfirmasi, terkait Kompol Ardian salah satu penyidik KPK yang dipulangkan ke institusi Polri, Ali pun mengaku Ardian disebut masih ada sejumlah administrasi yang perlu diselesaikan di KPK.
Maka itu, Kompol Ardian ditunjuk sementara sebagai Plh Direktur Penyidikan KPK.
"Ardian R saat ini masih berstatus salah satu Kasatgas dan belum ada surat penghadapan kepada institusi asal karena tentu masih butuh proses administrasi di internal KPK lebih dahulu setelah ada SK (surat keputusan) kembali bertugas ke instansi asalnya," kata Ali.